RENJA KECAMATAN X KOTO DIATAS TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur hanya kepada Allah swt bahwa atas taufiq serta hidayah-Nya semata, maka penyusunan “ Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 ( Renja SKPD ) Kantor Camat X Koto Diatas “ telah dapat diselesaikan.
Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 (Renja SKPD) ini merupakan ketetapan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Solok tahun 2016 -2021 yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan program kerja tahunan di Kecamatan X Koto Diatas
Kami menyadari bahwa Renja SKPD ini masih banyak mengalami kekurangan /kelemahan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca untuk kesempurnaan penyusunan Renja SKPD di tahun mendatang. Selanjutnya kami sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Renja SKPD ini termasuk kepada semua pegawai Kantor Camat X Koto Diatas/ tim penyusun kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
|
|
Tanjung Balik, Januari 2020 CAMAT X KOTO DIATAS
TETA MIDRA, SSTP NIP.19821022 200112 2 001 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Penyusunan Rencana Kerja merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang ini secara substansi mengamanatkan Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk periode tahunan dan juga sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap SKPD diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai proyeksi program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam 5 tahun. Dari dokumen Renstra berikutnya diturunkan kedalam penyusunan renja SKPD. Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Kerja berfungsi sebagai pedoman kerja dan dokumen, serta diharap menyatukan visi, misi, persepsi, strategi seluruh aparat pemerintahan dalam membina, melayani, dan memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan menuju masyarakat yang mandiri, serta untuk dapat mengevaluasi kinerja ditahun-tahun sebelumnya dan diharapkan untuk bisa memacu kinerja pada tahun yang akan datang.
Renja Kecamatan X Koto Diatas Tahun 2020 merupakan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan X Koto Diatas untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Adapun keberhasilan dan tidaknya rencana kerja ini tidak lepas dari integritas moral dan kerjasama dari semua pihak, termasuk peran serta masyarakat.
1.2 LANDASAN HUKUM
- Undang – undang Nomor. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencananan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421 );
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang – undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 89, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesian Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 40, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Pemerintah Daerah;
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk 1 tahun yang ditetapkan dalam RENSTRA SKPD 5 tahun dengan maksud memberikan arah sekaligus untuk menyediakan acuan kesesuaian program dan kegiatan yang sangat strategis di SKPD.
Adapun Tujuan penyusunan Renja SKPD adalah:
- Untuk mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam 1 tahun yang tersusun dalam rencana.
- Untuk menjamin adanya konsistensi perencanaan dan program/kegiatan selama 1 tahun oleh SKPD.
- Menjamin kesesuaian kegiatan lanjutan maupun kegiatan baru sehingga dapat menjalankan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta dapat mengambil langkahlangkah / kebijakan tugas -tugas sesuai dengan kewenangannnya.
- Sebagai bahan evaluasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan dating.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
- I. Pendahuluan
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Maksud dan Tujuan
- Sistematika Penulisan
- II. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu
- Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
- Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
- Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
- Review terhadap Rancangan Awal RKPD
- Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
- III. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
- Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan
- Tujuan dan sasaran Renja SKPD
- Program dan Kegiatan
- IV. PENUTUP
BAB II
evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu
-
- Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD
Kinerja Kantor Kecamatan X Koto Diatas tahun 2019 tercermin dalam pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Program/ Kegiatan Kecamatan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan X Koto Diatas adalah Implementasi dari Rencana Kerja yang dibuat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sumber daya Organisasi, Potensi dan Dana yang tersedia. Sedangkan prediksi untuk pencapaian target kegiatan tahun 2021 harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya.
Evaluasi Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra untuk tahun 2021 dan perkiraan realisasi pencapaian target renstra Kecamatan X Koto Diatas Tahun 2016-2021 dapat dilihat pada lampiran I Rencana Kerja ini.
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Kantor Camat X Koto Diatas merupakan perangkat daerah Kabupaten Solok yang menjalankan tugas pemerintahan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosiokultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah. Analisis Kinerja Pelayanan di Kantor Kecamatan X Koto Diatas dapat dilihat pada lampiran II (dua) Laporan Kerja ini.
2.3 ISU-ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI SKPD
Menghadapi dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintahan, Kantor Camat X Koto Diatas perlu menunjukkan keberadaannya dengan paradigma baru sebagai katalisator perubahan yang berpijak pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Untuk merealisasikan paradigma baru tersebut, dibutuhkan integritas yang tinggi dari setiap pribadi kepada seluruh komponen sumber daya aparatur Kantor Camat X Koto Diatas.
Paradigma baru tersebut akan merupakan redefinisi fungsi Pemerintahan Kecamatan yang lebih professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kemampuan untuk mengelola sumber daya daerah secara efektif, efisien dan akuntabel. Untuk menjawab segala tantangan dan perubahan paradigma tersebut, Kantor Camat X Koto Diatas menetapkan Visi yang mengacu kepada Visi dan Misi Kabupaten Solok sesuai kewenangan dan tugas pokok yang dimiliki, yaitu :
MENJADI KECAMATAN TERBAIK DALAM MELAYANI MASYARAKAT SECARA PROFESIONAL UNTUK MENDORONG TERCIPTANYA KEHIDUPAN MASYARAKAT MANDIRI DAN MADANI ”.
Makna pokok yang terkandung dalam visi diatas adalah :
- Melayani diartikan sebagai terciptanya kualitas pelayanan masyarakat yang baik sehingga terpenuhinya kebutuhan pelayanan adminitrasi masyarakat untuk terwujudnya pelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Profesional dalam pelayanan : hal ini dimaksudkan memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku
- Mandiri : dalam hal ini dimakksudkan adalah suatu masyarakat yang mandiri dalam kekuatan Ekonomi keluarga dan mandiri dalam menciptan kesehatan keluarga dan lingkungan yang sehat yang ditandai oleh pendapatan masyarakat yang sudah dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan, tingkat pengangguran dan kemiskinan sudah sangat rendah, pendidikan yang cukup tinggi dan berbadan sehat dan kuat
- Madani diartikan sebagai terciptanya masyarakat yang taat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat,memiliki intergrasi,karakter dan mental,mengedepankan muamallah serta toleransi yang tinggi antar umat beragama dalam suasana harmonis sesuai dengan filosofi”Adat Basandi Syara’,Syara’Basandi Kitabullah
2.3.1 Misi
Mengacu kepada rumusan diatas dan untuk mewujudkan Visi Kecamatan X Koto Diatas tersebut diatas maka perlu ditetapkan Misi Kecamatan X Koto Diatas dengan upaya sebagai berikut:
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang beragama, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah “ Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan professional dalam pelayanan
- Mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat melalui pembinaan koperasi dan ekonomi produktif
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
- Mewujudkan peran serta generasi muda yang terampil dan berwawasan
2.3.2 Tujuan dan Sasaran
Tujuan organisasi merupakan penjabaran dan implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna :
- Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
- Mengggambarkan arah strategi organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
- Meletakkan kerangka prioritas untuk menfokuskan arah sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan misi organisasi.
Berdasarkan arahan arti dan makna tujuan organisasi dimaksud, maka Kecamatan X Koto Diatas rangka mewujudkan misinya, menetapkan tujuan organisasi sebagai berikut :
- Terciptanya kualiatas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan dan koordinasi di tingkat kecamatan dengan mewujudkan masyarakat yang sejahtera
- Terwujudnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana aparatur dalam rangka menjalankan tugas serta fungsi perangkat daerah sesuai dengan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih.
- Terciptanya sumber daya aparatur dalam pelayanan,pengndalian dan pengkoordinasian di tingkat kecamatan.
- Terseleggaranya system pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Terwujudnya data kependudukan bedasarkan system informasi terhadap pelayanan masyarakat/public di kecamata secara online.
Adapun sasaran organisasi yang ingin dicapai yaitu :
-
-
- Meningkatnya kualiatas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan dan koordinasi di tingkat kecamatan dengan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana aparatur dalam rangka menjalankan tugas serta fungsi perangkat daerah sesuai dengan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih.
- Meningkatnya sumber daya aparatur dalam pelayanan,pengndalian dan pengkoordinasian di tingkat kecamatan.
- Meningkatnya system pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Meningkatnya data kependudukan bedasarkan system informasi terhadap pelayanan masyarakat/public di kecamata secara online.
-
Berpedoman pada Tupoksi Kecamatan X Koto Diatas yang dihubungkan dengan isu strategis, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian penting, diantaranya :
- Dengan semakin tertibnya administrasi dan kemajuan teknologi,baik ditingkat Kecamatan maupun ditingkat nagari belum didukung dengan kualitas dan kuantitas SDM yang diharapkan kerena sebahagian pegawai dan perangkat belum bisa mengoperasikan komputer dan sejenisnya.
- Masih kurangnya kesadaran mesyarakat untuk mengurus IMB karena dianggap tidak ada manfaatnya.
- Sarana dan prasarana yang kurang mendukung mengakibatkan kurangnya pembinaan langsung masyarakat Nagari.
- Kurangnya personil di Kecamatan,sehingga sulitnya mencari pegawai untuk diangkat menjadi bendahara dan pemegang invenatris barang,mengakibatkan urusan keuangan dan inventaris tidak dipegang oleh ahlinya.
Adapun langkah-langkah untuk meminimalkan hambatan yang ada adalah sebagai berikut :
- Berupaya meningkatkan kwalitas SDM yang ada dengan mengikutsertakan pada diklat-diklat maupun pembinaan
- Memberikan sosialisasi pada masyarakat ,pentingnya mengurus IMB untuk peningkatkan pendapat asli daerah
- Mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang kegiatan.
- Mengadakan pembinaan administrasi nagari secara bertahap.
Kekurangan dan hambatan yang ditemukan di lapangan, mengakibatkan terhambatnya pencapaian visi dan misi Kabupaten Solok sehingga berimbas pada ketidakoptimalan pencapaian tujuan organisasi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut diatas, Kecamatan X Koto Diatas sebagai perangkat daerah Kabupaten Solok dengan memperhatikan kondisi wilayah dan Sumber Daya Aparatur yang ada, memiliki peluang untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pelayanan masyarakat melalui perumusan isu strategis di Kecamatan X Koto Diatas
yaitu :
- Menyelenggarakan kegiatan pemerintahan secara efektif.
- Menyelenggarakan dan membina administrasi pemerintahan Nagari dan pertanahan
- Memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pegawai untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan murah.
- Mengadakan penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Memberikan motivasi dan arahan kepada masyarakat agar senantiasa berpartisipasi aktif dalam kegiatam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Meningkatkan kualitas sdm masyarakat.
- Mewujudkan situasi yang aman dan tentram dengan meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban.
2.4 REVIEW TERHADAP RANCANGAN AWAL SKPD
Tinjauan ulang terhadap rancangan awal SKPD sangat penting untuk mengakomodir kebutuhan SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Untuk review terhadap rancangan awal kerja Kantor Camat X Koto Diatas dapat dilihat pada lampiran III (tiga) rencana kerja ini.
2.5 PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Sesuai dengan pendekatan perencanaan pembangunan partisipatoris, maka renja Kecamatan X Koto Diatas memperhatikan usulan-usulan dari para stake holder baik dari kelompok masyarakat, LSM dan dari Musrenbang Nagari. Namu demikian, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi kecamatan yang berpatokan pada pagu anggaran yang tersedia, maka yang dilakukan Kecamatan X Koto Diatas terhadap usulan-usulan tersebut adalah sebagai berikut :
- Kecamatan mencatat usulan-usulan yang direkap dari Musrenbang Nagari yang memenuhi criteria :
- Bersifat meningkatkan perekonomian;
- Menunjang perkembangan pendidikan;
- Berpengaruh positif terhadap kesehatan masyarakat;
- Efektif dan efisien.
- Mencocokkan dengan usulan sejenis yang belum tertampung pada Musrenbang tahun lalu.
- Memilih dan memilah berdasar bidang urusan dan kewenangan SKPD yang bertanggung jawab dan dibawa ke tingkat forum SKPD Kabupaten, sesuai bidang urusan SKPD yang menangani.
Usulan program dan kegiatan dari para pemangku kepentingan untuk tahun 2019 di Kecamatan X Koto Diatas dapat dilihat pada lampiran IV (empat) rencana kerja ini.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
-
- Telaahan Terhadap Kebijakan
Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai dengan misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan dan dapat memenuhi standard penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi Kecamatan X Koto Diatas dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dalam rangka mengoptimalkan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan nagari;
- Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Telaah terhadap kebijakan Kabupaten Solok, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Solok, dimana secara teknokratis prioritas Kabupaten telah mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan visi Pemerintah Kabupaten Solok dalam kurun periode 2016-2021, adalah : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN SOLOK YANG MAJU DAN MANDIRI MENUJU KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG MADANI DALAM NUASA ADAT BASANDI SYARA’SYARA’BASANDI KITABULLAH ”.
Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggris: beneficiaries) atau obyek saja.
Potensi wilayah berkaitan dengan kebermanfaatan sumber daya bagi wilayah bersangkutan maupun dalam kaitan dengan hubungan antar wilayah. Potensi wilayah merupakan suatu sumber daya yang dapat dimanfaatkan bagi suatu wilayah tersebut, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Sumber daya manusia ialah potensi manusia itu sendiri yang dapat mengolah sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhannya. Sumber daya alam adalah semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam yang dapat digunakan untuk kepentingan hidupnya.
Adapun tatanan budaya yang berbasis ABS-SBK mengembangkan kelembagaan masyarakat adat dan meningkatkan peran ulama, ninik mamak dan cendikiawan dalam penerapan nilai-nilai adat untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya (spiritual, social dan budaya)
-
- Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan
Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan diatas, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional, berupa pernyataan tujuan dan sasaran organisasi. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan. Dengan tujuan tersebut Kecamatan X Koto Diatas mengetahui apa yang harus dilaksanakan kedepannya.
Dengan mempertimbangkan sumber daya, kemampuan yang dimiliki, faktor lingkungan yang mempengaruhi dan faktor-faktor penentu keberhasilan yang dikemukakan diatas, maka tujuan dari Kecamatan X Koto Diatad yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya pelayanan yang tepat dan berkualitas
- Terwujudnya masyarakat yang berdaya melalui penguatan kelembagaan nagari
- Terlaksananya koordinasi dengan Muspika dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu tertentu, yang difokuskan kepada tindakan dan alokasi sumber daya dalam kegiatan organisasi. Sesuai dengan sifat dari sasaran yaitu dapat diukur atau dinilai, spesifik, menantang namun dapat dicapai dan berorientasi pada hasil, maka sasaran Kecamatan X Koto Diatas dapat dilihat pada table di bawah ini :
Kesesuaiaan Tujuan dan Sasaran
VISI : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN SOLOK YANG MAJU DAN MANDIRI MENUJU KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG MADANI DALAM NUANSA ADAT BASANDI SYARA, SYARA’ BASANDI KITABULLAH”
|
No |
MISI |
TUJUAN |
|
SASARAN |
|||
|
1. |
Memantapkan |
Meningkatkan |
|
Meningkatnya |
|||
|
|
Penyelenggaraan |
kualitasPelayanan |
Kepuasan |
|
|
|
|
|
|
Pemerintahan yang |
Publik |
|
Masyarakat |
|
|
|
|
|
Baik dan Bersih | ||||||