RENSTRA KECAMATAN X KOTO DIATAS TAHUN 2019

PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK

Description: D:\AGA 2017\RENSTRA 2016-2021\Logo kabupaten solok sumbar.jpg

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA STRATEGIS

KECAMATAN X KOTO DIATAS

TAHUN 2016-2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TaNJUNG BALIK

TAHUN 2016

 

KATA PENGANTAR

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Alhamdulillahirrobbil’alamiin,

            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana masih senantiasa memberikan segala taufik, hidayah, rahmah, dan berkahNya kepada kita semua, Aamiin. Dan juga tak lupa kita kirimkan salawat beserta do’a kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW yang mana selalu kita jadikan panutan dan suri teladan dalam menjalankan kehidupan ini.

          Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 272 Ayat 1 (satu) bahwa Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD. Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

          Pemerintah Kabupaten Solok telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016. Oleh sebab itu, Pemerintah Kecamatan X Koto Diatas menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) Tahun 2016-2021 yang berpedoman kepada RPJMD tersebut dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.

          Rencana Strategis Kecamatan X Koto Diatas Tahun 2016-2021 merupakan panduan bagi pemerintah kecamatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan baik dari sektor Pelayanan Publik, Pemerintahan Umum, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan maupun Koordinasi peningkatan kualitas Pendidikan dan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat yang diwujudkan dalam forum Musrenbang dan Komunikasi Pimpinan Kecamatan.

          Memang dalam penyusunan Dokumen Renstra SKPD masih terdapat kekurangan-kekurangan baik dari segi redaksionalnya maupun data-data yang dibutuhkan namun kami mengharapkan saran dan kritikan yang konstruktif demi penyempurnaan Renstra Kecamatan Payung Sekaki Tahun 2016-2021 ini.

 

Tanjung Balik, 27 Februari 2017

 

CAMAT X KOTO DIATAS,

 

 

 

 

TETA MIDRA, S.STP

NIP.19821022 200112 2 001


 

 

 

DAFTAR ISI
 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN. 1

1.1. LATAR BELAKANG... 1

1.2. LANDASAN HUKUM.... 3

1.3.MAKSUD DAN TUJUAN... 5

1.4.SISTEMATIKA PENULISAN... 5

BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD.. 8

2.1.Gambaran Umum Daerah Pelayanan SKPD... 8

2.2.Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi. 9

2.3.Sumber Daya SKPD... 13

2.4.Kinerja  Pelayanan SKPD... 13

2.5.Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD... 14

BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 16

3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD    16

3.1.1.   Identifikasi dan Analisis Kondisi Internal 16

3.1.2.   Identifikasi Dan Analisis Kondisi Ekternal 17

3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih... 18

3.3.......................................................................... Telaahan Renstra K/L/Provinsi. 19

3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis   20

3.5.................................................................................... Penentuan Isu-Isu Strategis.. 21

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN  22

4.1........................................................................................................... Visi dan Misi SKPD... 22

4.2...................................... Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD... 22

4.3................................................................................ Strategi dan Kebijakan SKPD... 23

BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF. 26

5.1.......................................................................... Rencana Program dan Kegiatan... 26

5.2.................................................................................................................. Indikator Kinerja.. 27

5.3.............................................................................................................. Kelompok Sasaran... 28

5.4......................................................................................................... Pendanaan Indikatif. 28

BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN. 29

BAB VII PENUTUP. 30

 

Lampiran :

Daftar Inventaris/Asset Kecamatan Payung Sekaki

Nama Pejabat dan Pelaksana Kecamatan Payung Sekaki

Tabel 2.1 Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Payung Sekaki

Tabel 2.2 Anggaran Dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Kecamatan Payung Sekaki Tahun 2011-2015

Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kecamatan Payung Sekaki

Tabel 5.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, Dan Pendanaan Indikatif Kecamatan Payung Sekaki Tahun 2016 - 2021

Tabel 6.1 Indikator Kinerja Skpd yang Mengacu pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

 LATAR BELAKANG

Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan dokumen perencanaan Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki nilai strategis dan penting, antara lain :

  1. Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen yang menjadi pedoman Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD)  selama 5 (lima) tahun sebagai penjabaran  Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD).
  2. Renstra merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).
  3. Rencana Strategis (Renstra) merupakan instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) agar pelaksanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah mengarah pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD).
  4. Rencana Strategis (Renstra) menjadi alat instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).

Renstra SKPD merupakan penjabaran teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rencana Strategis (Renstra) akan memberikan pedoman dan arah dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah  Kabupaten Solok  Nomor 4 Tahun 2016.

Keterkaitan antar dokumen perencanaan dengan Rencana Strategis SKPD Tahun 2016-2021 tergambar dari arah kebijakan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang dituangkan melalui program dan kegiatan serta mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana ditunjukkan dalam gambar di bawah ini yang menunjukkan hubungan antara dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran.

 

Gambar 1

Keterkaitan Dokumen Perencanaan

Description: http://www.semarangkab.go.id/bappeda/Dokumen/BAB%20I_files/image001.gif

  1. Keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD

Renstra SKPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang disusun oleh setiap SKPD dibawah koordinasi Barenlitbang Kabupaten Solok. Visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan dalam Renstra SKPD dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD yang sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati dalam RPJMD.

  1. Keterkaitan Renstra SKPD dengan Renstra K/L

Keterbatasan anggaran yang tersedia di daerah, menuntut kita untuk bisa menelaah dan mengkaji program/kegiatan yang tertuang pada Renstra K/L. Hal ini bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan yang bisa dibiayai dengan dana APBN untuk pelaksanaan program dan kegiatan di daerah. 

  1. Keterkaitan Renstra SKPD dengan Provinsi/Kabupaten/Kota

Sama halnya dengan Renstra K/L, penyusunan Renstra SKPD juga harus disertai dengan telaah Renstra propinsi. Hal ini juga dimaksudkan untuk melihat program/kegiatan yang bisa dibiayai dengan dana APBD Tingkat Propinsi.

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada beberapa produk perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  7.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
  8. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2005 Nomor 7);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Solok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2005 Nomor 28);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 52);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 64);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2016  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016 – 2021;
  4. Peraturan Bupati Solok Nomor 39 Tahun 2002 tentang Teknik dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016  tentang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
  6. Peraturan Bupati Solok Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan;

 

 MAKSUD DAN TUJUAN

Rencana Strategis disusun dengan maksud untuk menyatukan visi dan misi serta orientasi seluruh aparatur agar dapat bekerja sesuai dengan acuan dan pedoman yang sama, dalam menyusun rencana dan pengendalian program serta kegiatan pembangunan di Kabupaten Solok.

Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2016-2021 adalah :

  1. Sebagai pedoman dan acuan bagi aparatur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Tahun 2016-2021.
  2. Mewujudkan visi dan misi Kabupaten Solok Tahun 2016-2021.
  3. Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan.

 

    1.  SISTEMATIKA PENULISAN

Dalam penulisan Renstra Strategis (Renstra) Tahun 2016-2021, terdiri dari 7 (tujuh)  Bab yaitu;

BAB I    PENDAHULUAN

Mengemukakan secara ringkas tentang latar belakang, pengertian Renstra SKPD, fungsi Renstra SKPD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra SKPD, keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, keterkaitan Renstra SKPD dengan Renstra K/L dan Propinsi, landasan hukum, serta maksud dan tujuan.

BAB II   GAMBARAN  PELAYANAN SKPD

Memuat informasi tentang gambaran umum daerah, peran  (tugas dan  fungsi) dan struktur SKPD, sumberdaya yang dimiliki dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya (sumber daya manusia dan aset), capaian-capaian program prioritas yang telah dihasilkan melalui renstra periode sebelumnya, capaian program yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, serta mengulas kekuatan, peluang, hambatan-hambatan utama dalam pencapaian visi dan misi ke depan.

BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI.

Memuat tentang identifikasi permasalahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi pelayanan SKPD, telaahan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2016-2021 dan  telaah Renstra SKPD dalam RPJMD Telaah Kebijakan K/L/Propinsi dan telahaan RTRW dan penentuan isu-isu strategis.

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Memuat visi dan misi, tujuan dan sasaran jangka menengah, strategi dan kebijakan SKPD.

BAB V   RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Memuat rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.

BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

BAB VII PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

 

BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD

 

Gambaran Umum Daerah Pelayanan SKPD

Kecamatan X Koto Diatas yang luasnya ±257 Km2, merupakan salah satu kecamatan yang wilayah administrasinya paling luas di Kabupaten Solok, dengan topografi berbukit - bukit yang dialiri oleh beberapa sungai kecil, tidak memiliki danau dan beberapa hutan lebat. Secara geografis Kecamatan X Koto Diatas pada posisi 00’47” LS dan 100’35” sampai 101’47” BT dengan batasan wilayah sebagai berikut:

Sebelah Utara

:

Berbatas dengan Kabupaten Tanah Datar

Sebelah Selatan

:

Berbatas dengan Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kota Solok

Sebelah Barat

:

Berbatas dengan Kecamatan X Koto Singkarak

Sebelah Timur

:

Berbatas dengan Kota Sawah Lunto

 

Gambar 2.1

Peta Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : BPS, Kecamatan Dalam Angka

Topografi yang tidak datar itu berada pada posisi  antara 400800 m di atas permukaan laut dengan curah hujan 2.116 mm/tahun.

Dari ± 257 Km2 luas Kecamatan X Koto Diatas, 12.257 Ha (47,69 %) adalah hutan Negara, kemudian lahan tidur (Lahan yang tidak diusahakan) seluas 9.473 Ha (36,85 % ), sawah seluas 1.378 Ha (5,36 %) dan selebihnya terdiri dari bangunan, tegal/kebun, ladang, padang rumput, hutan rakyat, kolam/empang serta lahan kering/tandus.

Kecamatan X Koto Diatas terdiri dari 9 (Sembilan) Nagari yaitu :

  1. Nagari Bukit Kandung;
  2. Nagari Sulit Air;
  3. Nagari Pasilihan;
  4. Nagari Tanjung Balik;
  5. Nagari Labuah Panjang;
  6. Nagari Sibarambang;
  7. Nagari Paninjauan;
  8. Nagari Katialo; dan
  9. Nagari Kuncir.

Penduduk Kecamatan X Koto Diatas sampai dengan bulan Desember 2016 berdasarkan data yang dikirimkan oleh Wali Nagari berjumlah 22.197 Jiwa dengan 2.309 KK seperti tertera dibawah ini :

Tabel 1.

Keadaan Penduduk Kecamatan X Koto Diatas (Desember 2016)

 

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

  1. Tugas dan Fungsi SKPD

          Berdasarkan Peraturan  Bupati  Solok Nomor  54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yaitu :

  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  7. Membina penyelenggaraan pemerintahan nagari, dan
  8. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan nagari.

          Selain tugas dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, Camat X Koto Diatas diberi kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Solok Nomor : 25/Bup-2016  tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok tanggal  3 Oktober 2016 yang meliputi:

  1. Kewenangan Perizinan;
  2. Kewenangan Rekomendasi;
  3. Kewenangan Koordinasi;
  4. Kewenangan Pembinaan;
  5. Kewenangan Pengawasan;
  6. Kewenangan Fasilitasi;
  7. Kewenangan Penyelenggaraan;
  8. Pengawalan terhadap 4 (empat) pilar pembangunan.

 

  1. Struktur Organisasi SKPD

Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/walikota.

Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, maka struktur organisasi Kantor Camat X Koto Diatas dapat dilihat dari bagan berikut ini :

 

 

Gambar 1.2

 

KEPALA KECAMATAN

SEKRETARIS

SUBBBAG PERENCANAAN, KEUANGAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

SEKSI PEMERINTAHAN

SEKSI KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL

SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN